Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Barangsiapa mati dalam keadaan yang disebutkan dalam pertanyaan, terhitung sebagai orang musyrik dengan kesyirikan terbesar, sehingga tidak boleh dihajikan atau dimohonkan ampunan untuknya, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta`ala, مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آمَنُوا أَنْ يَسْتَغْفِرُوا لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوا أُولِي قُرْبَى مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ “Tiadalah sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang […]


Berihram pada hari Arafah, baik di padang Arafah atau di tempat lain, yang dilakukan oleh orang yang menghajikan ayah Anda hukumnya sah, jika dia telah menunaikan haji untuk dirinya sendiri, menyempurnakan manasik haji dan tidak melakukan sesuatu yang membatalkan haji. Kalau demikian maka hajinya untuk ayah Anda itu sah dan tidak harus dilakukan haji lagi […]


Orang yang dijadikan wakil untuk menunaikan haji untuk orang lain boleh mengambil upah dari ibadah haji yang dia laksanakan tersebut, walaupun jumlahnya lebih banyak dari yang dia keluarkan untuk ongkos kendaraan, biaya makanan, minuman dan sebagainya yang diperlukan untuk menunaikan haji. Orang yang mewakili haji dianjurkan agar meniatkan hal itu untuk berbagi kebaikan dan dalam […]


Kaum Muslimin terikat oleh syarat yang telah mereka tentukan. Karena itu apabila tercapai kesepakatan antara orang yang membayar dan orang yang dibayar, agar orang yang dibayar mengembalikan kelebihannya dan orang yang membayar melengkapi kekurangan, maka masing-masing harus memenuhi kesepakatan tersebut. Namun jika tidak ada kesepakatan, maka orang yang dibayar tersebut boleh mengambil uang kelebihannya dan […]


Haji dan umrah adalah dua manasik yang masing-masing berdiri sendiri. Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam telah menjelaskan tata cara pelaksanaan haji dan umrah secara kiran, ifrad dan tamatuk dengan umrah terlebih dahulu lalu melakukan haji. Karena itu barangsiapa ingin melakukan ihram umrah untuk ibunya, misalnya, dan melakukan ihram haji untuk ayahnya setelah tahalul dari umrah […]


Wanita yang tidak memiliki mahram tidak wajib menunaikan haji. Karena baginya, mahram merupakan salah satu syarat melakukan perjalanan, dan kemampuan dalam perjalanan merupakan salah satu syarat wajibnya haji. Allah Ta`ala berfirman, وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلا “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke […]


Dibolehkan mewakili haji untuk orang yang telah meninggal dunia dan orang yang masih hidup yang tidak mampu menunaikannya. Namun satu orang tidak boleh melaksanakan satu kali haji untuk dua orang, karena satu haji hanya menggugurkan kewajiban satu orang, demikian juga dengan umrah. Seseorang yang menunaikan haji dan umrah untuk orang lain dalam satu tahun itu […]


Anda tidak berdosa karena tidak menghajikan ayah Anda, karena Anda tidak wajib menghajikannya. Akan tetapi sebagai bentuk bakti dan berbuat baik Anda kepadanya, sebaiknya Anda menghajikannya. Hal ini masuk dalam keumuman perbuatan baik yang diperintahkan oleh Allah Ta`ala di dalam firman-Nya, وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا “Dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya.” (QS. Al-Israa’ […]


Anda sendiri boleh menghajikan orang tua Anda atau meminta orang lain untuk menghajikan kedua orang tua Anda dengan syarat Anda telah menunaikan haji untuk diri Anda sendiri atau orang yang akan menghajikan kedua orang tua Anda telah menunaikan haji untuk dirinya sendiri berdasarkan hadits riwayat Abu Dawud dalam Sunannya dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma […]


Seseorang tidak boleh menghajikan orang lain sebelum dia menghajikan dirinya sendiri. Dalil masalah ini adalah hadits riwayat Ibnu Abbas radhiyallahu `anhuma, أن النبي صلى الله عليه وسلم سمع رجلاً يقول: لبيك عن شبرمة، قال: حججت عن نفسك؟ قال: لا، قال: حج عن نفسك، ثم عن شبرمة “Bahwa Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam mendengar seseorang berkata, […]


Mampu berhaji merupakan salah satu syarat wajib haji. Jika Anda memiliki kemampuan untuk menunaikan haji dan membayar angsuran yang harus Anda bayar selama pelaksanaan haji maka Anda wajib menunaikan haji. Jika kedua hal ini terlintas dalam benak Anda, namun Anda tidak mampu untuk melakukan kedua hal ini maka dahulukanlah membayar angsuran yang harus Anda bayar […]


Jika faktanya seperti yang Anda sebutkan bahwa suami saudari Anda memiliki hutang yang tidak sanggup dilunasinya maka yang paling utama bagi Anda adalah melunasi hutangnya dengan harta yang Anda miliki dan menunda untuk menghajikan saudari Anda. Karena melunasi hutang suaminya dan melepaskannya dari kesusahan lebih penting dari menghajikan saudari Anda, lebih bermanfaat bagi mereka berdua, […]