Fiqih
Seorang Istri Mewakilkan Kepada Seseorang Untuk Menghajikan Suaminya Saat Sudah Di Arafah

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 2, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Beberapa tahun lalu ibu saya menunaikan haji. Ketika di Arafah, ibu saya mewakilkan kepada seseorang untuk menghajikan ayah saya yang telah meninggal dunia, karena ayah saya belum pernah menunaikan haji ketika masih hidup.
Apakah haji tersebut sempurna? Mengingat hajinya dimulai dari Arafah. Apakah juga boleh melakukan haji lagi untuk lebih memantapkan?