Fiqih
Mewakili Haji

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 1, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Seseorang yang hendak menghajikan seorang yang telah meninggal atau seorang yang sudah sangat tua padahal dia belum pernah haji sebelumnya dan tidak memiliki uang untuk haji kecuali uang orang yang mewakilkan kepadanya, apakah dia mendahulukan haji untuk dirinya atau untuk orang yang diwakilinya?