Fiqih
Haji Wanita Tanpa Mahram

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 2, 2022•2 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Ada seorang wanita dari Saba' yang terkenal kesalehannya. Dia telah paruh baya, atau sudah masuk usia tua. Dia ingin menunaikan haji, akan tetapi dia kurang mahram saja. Di lain sisi, ada seorang tokoh yang dikenal saleh ingin menunaikan haji bersama beberapa wanita mahramnya.
Apakah sah bagi wanita tersebut untuk menunaikan haji bersama pria saleh tersebut yang disertai wanita-wanita mahramnya si wanita nanti akan bersama dengan para wanita mahram lelaki tersebut dan lelaki tersebut akan menjaganya, ataukah kewajiban haji gugur darinya karena dia tidak memiliki mahram, padahal dia mampu secara finansial?
Mohon fatwa Anda dalam masalah ini, semoga Allah memberkahi Anda; karena kami berbeda pendapat dengan beberapa saudara kami.