Fiqih

Mewakili Haji Hanya Untuk Satu Orang

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 1, 20221 min read
Mewakili Haji Hanya Untuk Satu Orang

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Apakah boleh mewakili haji untuk orang yang telah meninggal dunia dan orang yang masih hidup? Teman saya mempunyai ayah yang telah meninggal dunia. Dia ingin mewakili menghajikan ayahnya. Apakah hal itu dibolehkan dan keduanya mendapatkan pahala? Dia juga ingin menghajikan untuk ibunya yang tidak bisa naik kendaraan, baik mobil maupun pesawat, walaupun ibunya tersebut tidak sakit. Apakah dia boleh menunaikan haji satu kali untuk ayahnya, ibunya dan dirinya sendiri, ataukah dia harus berhaji untuk mereka setiap orang satu kali haji, ataukah hal itu tidak dibolehkan? Maksud saya, menghajikan mereka.
HomeRadioArtikelPodcast