Fiqih
Beda Umrah Dan Haji Dalam Tahun Yang Sama Karena Meniatkan Umrah Untuk Seseorang Dan Meniatkan Haji Untuk Orang Yang Lain Lagi

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 2, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Apa hukum seseorang yang melakukan perjalanan haji dengan meniatkan umrahnya untuk ibunya dan hajinya untuk ayahnya. Lalu pada tahun berikutnya, dia meniatkan hal yang sebaliknya, yaitu hajinya untuk ibunya dan umrahnya untuk ayahnya. Apakah ini dibolehkan?