Fiqih

Menerima Uang Biaya Menghajikan Orang Lain, Lantas Uang Itu Kurang Atau Lebih, Apa Hukumnya?

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 2, 20221 min read
Menerima Uang Biaya Menghajikan Orang Lain, Lantas Uang Itu Kurang Atau Lebih, Apa Hukumnya?

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Seorang lelaki memberikan uang dengan jumlah tertentu kepada orang lain agar menghajikan seseorang yang telah meninggal dunia. Lalu orang tersebut pergi menghajikannya, namun ternyata uang yang dia terima itu kurang atau lebih apa hukumnya? Saya juga mohon penjelasan apakah dia mendapatkan pahala jika dia melaksanakan haji untuk orang yang sudah meninggal tersebut dengan baik?
HomeRadioArtikelPodcast