Fiqih
Menghajikan Orang Kafir

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 2, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Inti persoalannya: Seseorang tidak berpuasa dan tidak melakukan salat selama hidupnya, dia menyembelih kurban untuk dipersembahkan kepada jin yang tinggal di pohon dan batu, sebagai berhala baginya, dan orang ini mati dalam kondisi tersebut. Apakah kerabatnya boleh menghajikannya atau memohonkan ampunan untuknya?