Fiqih

Syarat Mampu Haji (Istitha`ah)

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 1, 20221 min read
Syarat Mampu Haji (Istitha`ah)

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Saya seorang yang mapan dan memiliki seorang saudari kandung yang kondisi suaminya cukup miskin. Suatu hari dia mengalami musibah sehingga dia berhutang dan tidak mampu membayarnya karena keluarganya terlalu besar dan dia satu-satunya pencari nafkah untuk keluarganya. Saya telah menunaikan ibadah haji dan bahkan sudah dua kali. Sekarang ini saya ingin naik haji untuk ketiga kalinya dan berniat menghajikan saudari saya dengan biaya dari saya karena dia tidak mampu menunaikan haji. Manakah yang lebih utama di sisi Allah Ta`ala: Saya bantu menghajikan saudari saya dan saya ikut dengannya atau saya bantu suaminya dengan biaya yang seharusnya dipakai untuk menunaikan haji. Saya mohon penjelasan. Semoga Allah membalas Anda sebaik-baiknya.
HomeRadioArtikelPodcast