Fiqih
Menerima Uang Biaya Menghajikan Orang Lain, Lantas Uang Itu Kurang atau Lebih, Apa Hukumnya?

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 2, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Suami saya telah meninggal dunia, dan dengan izin Allah saya ingin mewakilkan kepada seseorang agar menghajikan untuknya pada tahun ini.
Apakah orang yang menunaikan haji untuk suami saya itu boleh mengambil upah (bayaran) di luar uang yang dia butuhkan untuk ongkos kendaraan, biaya makanan dan minuman, ataukah tidak? Mohon penjelasannya, semoga Allah membalas Anda dengan balasan yang terbaik.