Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Jawaban 1: Laki-laki diharamkan untuk memakai emas. Dasar bagi hal ini adalah dalil-dalil dari Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam yang menunjukkan keharamannya. Ini termasuk dosa besar. Diharamkan pula menjualnya kepada para lelaki yang diketahui akan memakainya. Jawaban 2: Yang mengharamkan dan menghalalkan sesuatu adalah Allah `Azza wa Jalla, juga Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam. Orang […]


Jual beli emas dengan perak, atau benda lain yang mempunyai status hukum yang sama, tidak dibolehkan kecuali secara kontan. Akan tetapi, jika pembeli emas atau perak membawanya terlebih dahulu untuk dimintakan pendapat dari keluarga atau lainnya kemudian diputuskan bahwa emas atau perak itu jadi dibeli dengan cara yang dibenarkan oleh syariat, atau diputuskan untuk tidak […]


Pertama, menggadaikan emas untuk mendapatkan perak, atau menggadaikan perak untuk mendapatkan emas, itu dibolehkan. Kedua, tidak boleh menjual emas dengan bayaran perak kecuali serah terimanya dilakukan secara tunai. Bentuk kedua yang disebutkan dalam pertanyaan tidak diperbolehkan.


Jual beli tidak terlaksana secara sempurna kecuali dengan terjadinya serah terima dalam satu majlis. Pemesanan belum masuk dalam jual beli dan tidak dianggap akad jual beli. Dengan demikian emas itu belum menjadi milik pemesan. Dia tidak punya hak untuk berbuat apa pun atas emas itu dan tidak punya hak untuk memintanya. Sebab, pemesanan tidak mengubah […]


Jika kenyataannya sebagaimana yang disebutkan, maka transaksi itu tidak diperbolehkan. Sebab, syarat sahnya jual beli emas dengan perak, atau uang apa pun yang merupakan turunan logam mulia itu, adalah serah terima langsung dari tangan ke tangan.


Jika kondisinya demikian, maka hal itu tidak dibolehkan karena mengandung unsur penipuan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Hal di atas dibolehkan dengan dua syarat. Pertama, serah terima barang dan bayarannya dilakukan secara langsung. Apabila serah terima barang dan bayarannya, atau serah terima salah satunya tidak secara langsung, maka ini tidak dibolehkan karena termasuk riba nasi’ah. Kedua, saat pembelian emas lama dari orang tersebut, Anda tidak mensyaratkan kepadanya untuk membeli emas baru dari […]


Menjual perhiasan yang bergambar manusia atau binatang tidak dibolehkan. Hal ini berdasarkan sifat umum dari dalil-dalil pengharaman membuat dan menggantungkan gambar. Di antaranya adalah sabda Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam, إن الله ورسوله حرم بيع الخمر والميتة والخنزير والأصنام “Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan menjual khamr, bangkai, babi, dan berhala.” Yang dimaksud dengan berhala […]


Transaksi seperti yang disebutkan dalam pertanyaan tidak dibolehkan, karena tidak ada serah terima barang dan pembayaran secara langsung di tempat akad tersebut. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Boleh, karena serah terima telah terjadi di tempat transaksi, meskipun dengan pinjaman yang dilakukan oleh pembeli dengan jaminan dari penjual. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Tidak boleh, karena transaksi ini mengandung riba nasi`ah sebagaimana telah disebutkan dalam penjelasan pertanyaan pertama. Sikap baik Anda terhadap pembeli karena hubungan kekerabatan dan persahabatan, misalnya, sehingga Anda memberinya pinjaman jika dia memintanya, tidak dapat dijadikan alasan untuk mengakhirkan seluruh atau sebagian pembayaran, serta bukan merupakan sebab yang membolehkan untuk melakukan transaksi seperti ini. Wabillahittaufiq, […]


Jika realitasnya seperti yang disebutkan bahwa pembeli membayar harga emas setelah beberapa waktu dari pelaksanaan akad, maka hukumnya tidak boleh. Ini jika pembayaran yang ditangguhkan itu berupa emas, perak, atau sejenisnya yang berlaku dalam bertransaksi, seperti uang kertas. Sebab, praktik seperti ini mengandung riba nasi’ah. Namun, jika pembayaran yang ditangguhkan itu bukan menggunakan emas atau […]