Jual Beli

Jual Beli Emas Yang Bergambar

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
July 11, 20221 min read
Jual Beli Emas Yang Bergambar

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Saya adalah seorang pedagang perhiasan emas. Sebagian perhiasan tersebut berpahatkan gambar manusia atau binatang. Sedangkan para penjual, baik pria maupun wanita, tidak peduli dengan pahatan yang ada pada perhiasan tersebut, melainkan hanya menginginkan emasnya. Memang benar, ada sebagian pembeli yang menginginkan emas berpahatkan gambar, dan sebagian yang lain tidak menginginkannya. Mayoritas pembeli, jika tidak saya katakan semuanya, adalah orang-orang kafir yang meninggalkan salat, mengingkari keberadaan Allah, atau menyekutukan-Nya. Intinya, apakah saya boleh menjual perhiasan yang berpahat gambar dengan alasan bahwa mayoritas pembeli tidak terlalu peduli kecuali pada emas itu sendiri? Ataukah haram secara mutlak bagi saya untuk menjualnya, karena membuat gambar dan hasil gambarnya adalah haram? Apakah saya boleh menjual perhiasan yang bertuliskan lafazh Allah, padahal para wanita tidak memuliakan tulisan Allah yang terpahat pada perhiasan tersebut karena tetap dipakai saat junub, haid, dan ketika berada di toilet?
HomeRadioArtikelPodcast