Jual Beli
Menggadaikan Emas Untuk Mendapatkan Perak

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
July 11, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Kami mohon penjelasan mengenai hukum emas dalam dua permasalahan berikut ini:
Pertama, seorang teman datang membawa emas dan dia berutang sejumlah uang dengan jaminan emasnya tersebut. Kami pun memberikan uang yang dia perlukan dan menahan emas yang dia bawa, hingga dia melunasi hutangnya kepada kami.
Kedua, seseorang membeli sejumlah emas dari kami, namun dia masih memiliki hutang uang yang belum dia bayarkan. Kami pun menahan sebagian emas yang dia beli, sebagai jaminan atas pelunasan hutang yang belum dia bayarkan.