Jual Beli
Jual Beli Emas Baru Dengan Emas Yang Sudah Dipakai

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
July 11, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Apakah boleh menjual emas dengan sistem tukar menukar? Contohnya seseorang datang kepada saya membawa emas yang sudah dipakai. Saya membeli emas tersebut darinya seharga 50 riyal per gram. Lalu dia membeli emas yang baru dari saya seharga 60 riyal per gram.
Harga ini berbeda dengan yang saya tetapkan ketika menjual emas dalam jual beli biasa. Dalam proses jual beli biasa, harga per gram emas adalah 70 riyal. Namun karena saya membeli emas yang sudah dipakai darinya seharga 50 riyal, maka saya menjual emas yang baru kepadanya dengan harga 60 riyal.