Jual Beli
Membeli Emas Dengan Uang Muka

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
July 11, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Seorang pelanggan membeli emas, namun dia hanya membawa uang muka. Dia meminta kepada saya untuk menyimpan emas yang diinginkan hingga dia membawa seluruh uang yang diperlukan, baru setelah melunasinya dia akan mengambil emas tersebut. Perlu diketahui bahwa harga emas tidak tetap dan berubah-ubah.
Ini saya sampaikan kepadanya, namun dia berkomentar, "Berarti tergantung nasib saya." Apakah saya harus menetapkan harga sesuai dengan yang kami sepakati ketika saya menerima uang muka, ataukah berdasarkan harga yang berlaku saat dia mengambil emas tersebut?