Jual Beli

Meminjam Uang Untuk Membeli Emas Dan Sebagian Atau Seluruh Harganya Ditangguhkan

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
July 11, 20221 min read
Meminjam Uang Untuk Membeli Emas Dan Sebagian Atau Seluruh Harganya Ditangguhkan

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Seorang penjual emas memiliki kerabat, teman, dan pelanggan. Jika kapan saja salah seorang dari mereka datang dan meminta pinjaman kepadanya, maka dia akan memberikannya. Begitu pula bila dia membeli perhiasan sementara uang yang dibawanya kurang sehingga masih ada sisa harga yang belum terbayar dalam tanggungannya. Apakah pemilik toko boleh melakukan jual beli itu dan menuliskan sisa pembayarannya hingga pembeli datang membawa sisa kekurangan? Atau, apa sebaiknya yang harus dia lakukan? Perlu diketahui bahwa sahabatnya itu menolak untuk membeli pada orang lain.
HomeRadioArtikelPodcast