Jual Beli
Membeli Emas Tetapi Tidak Memiliki Uang Cukup Sehingga Meminjam Uang Untuk Melunasinya

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
July 11, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Seseorang membeli emas dari saya sementara uangnya tidak cukup. Saya meminta salah seorang tetangga yang mengenal saya namun tidak mengenal pembeli untuk meminjamkannya sisa uang pembayaran dan saya akan menjadi penjamin atasnya. Apa hukum perbuatan ini?