Jual Beli

Membayar Harga Emas Setelah Lewat Beberapa Lama Dari Akad Jual Beli

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
July 11, 20221 min read
Membayar Harga Emas Setelah Lewat Beberapa Lama Dari Akad Jual Beli

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Terdapat sejumlah penjual grosir yang melakukan jual beli emas melalui dua cara, kontan dan kredit. (Sistem kredit) contohnya pembeli membayar harga emas setelah satu minggu, atau jangka waktu lain. Perlu diketahui bahwa harganya tetap sama, baik secara kontan maupun kredit. Apa hukum masalah ini?
HomeRadioArtikelPodcast