Jual Beli

Tidak Mengambil (Menitipkan) Uang Pembayaran Emas Dari Pembeli

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
July 11, 20221 min read
Tidak Mengambil (Menitipkan) Uang Pembayaran Emas Dari Pembeli

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Terkadang ketika kami membeli emas usang dari seorang pelanggan, dia memilih untuk tidak menerima uang pembayarannya dan berkata, "Simpanlah uang itu terlebih dahulu sebagai titipan. Suatu saat saya akan membeli emas baru dari Anda, uang itu akan menjadi pengurang harga yang Anda minta sehingga saya hanya perlu membayar sisanya." Apakah kami boleh menyimpan uang pembelian emas usang tersebut, yang akan kami serahkan ketika pemilik emas itu membeli emas baru, dan menerima kekurangan pembayarannya jika harga emas baru itu lebih mahal?
HomeRadioArtikelPodcast