Jual Beli
Membersihkan Emas Yang Sudah Dipakai Lalu Menjualnya Sebagai Emas Yang Baru

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
July 11, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Saya membeli emas yang sudah dipakai lalu membersihkannya agar tampak seperti belum dipakai. Kemudian saya menjualnya dengan harga emas baru tanpa memberitahu pembeli tentang kondisi emas yang sebenarnya. Pembeli pun mengira bahwa emas tersebut adalah baru. Apakah hal ini dibolehkan?