Jual Beli
Jual Beli Emas Yang Dibuat Untuk Laki-laki

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
July 11, 2022•2 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Pertanyaan 1: Apakah haram melakukan jual beli emas yang bentuknya dirancang untuk laki-laki, baik itu emas murni ataupun campuran emas 14, 18 dan 21 karat? Apakah ini termasuk dosa besar atau dosa kecil?
Pertanyaan 2: Beberapa orang yang terpandang berkata kepada saya bahwa seandainya pengharaman emas untuk laki-laki adalah pasti (qath`i), tentu negara ini sudah melarang penjualannya. Apalagi negara ini mengembalikan banyak urusannya kepada Kitab Allah. Apa hukum permasalahan ini?
Pertanyaan 3: Jika hukum emas benar-benar haram, maka apa yang harus kami lakukan terhadap sejumlah emas yang ada di toko kami? Apalagi emas-emas tersebut kurang lebih setengah dari barang dagangan kami, dan nilainya mencapai ribuan hingga jutaan riyal.