Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Hajinya sah dan dapat menggugurkan kewajiban hajinya. Akan tetapi pahalanya berkurang sesuai dengan kadar perdebatannya yang tercela. Dia harus bertobat karenanya, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta`ala, وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ ” Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (QS. An-Nur : 31) Wabillahittaufiq, wa […]


Jika faktanya seperti yang Anda sebutkan, maka haji Anda tidak batal disebabkan perbuatan dosa yang Anda lakukan. Anda pun tidak wajib mengulang haji kembali. Akan tetapi Anda wajib bertobat kepada Allah, memperbanyak istighfar, melakukan berbagai ketaatan, menyesali apa yang telah Anda lakukan dan bertekad untuk tidak melakukannya kembali. Semoga Allah menerima tobat Anda dan mengampuni […]


Diperintahkan bagi sekelompok orang yang melakukan perjalanan bertiga atau lebih agar memilih salah seorang di antara mereka menjadi pemimpin. Dalam Sunan Abu Dawud dari Abu Said Al-Khudri radhiyallahu `anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda, إذا خرج ثلاثة في سفر فليؤمروا أحدهم “Apabila tiga orang keluar melakukan perjalanan, maka hendaknya mereka menunjuk salah seorang […]


Jika ayah Anda meninggal dunia ketika dia mampu menunaikan haji sendiri dengan hartanya, namun dia tidak menunaikannya, maka sebagian harta peninggalannya digunakan untuk biaya pelaksanaan haji untuknya, karena dia sudah wajib haji berdasarkan firman Allah Ta`ala, وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلا “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang […]


Jika seorang Muslim meninggal dunia sebelum melaksanakan ibadah haji, sedangkan dia telah memenuhi syarat-syarat wajib haji, maka dia wajib dihajikan dengan menggunakan harta yang dia tinggalkan, baik dia mewasiatkan hal tersebut ataupun tidak. Jika ada orang menghajikan orang yang telah meninggal ini dan orang tersebut memenuhi syarat sah untuk menunaikan haji dan telah menunaikan haji […]


Barangsiapa mati dalam keadaan yang disebutkan dalam pertanyaan, terhitung sebagai orang musyrik dengan kesyirikan terbesar, sehingga tidak boleh dihajikan atau dimohonkan ampunan untuknya, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta`ala, مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آمَنُوا أَنْ يَسْتَغْفِرُوا لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوا أُولِي قُرْبَى مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ “Tiadalah sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang […]


Berihram pada hari Arafah, baik di padang Arafah atau di tempat lain, yang dilakukan oleh orang yang menghajikan ayah Anda hukumnya sah, jika dia telah menunaikan haji untuk dirinya sendiri, menyempurnakan manasik haji dan tidak melakukan sesuatu yang membatalkan haji. Kalau demikian maka hajinya untuk ayah Anda itu sah dan tidak harus dilakukan haji lagi […]


Orang yang dijadikan wakil untuk menunaikan haji untuk orang lain boleh mengambil upah dari ibadah haji yang dia laksanakan tersebut, walaupun jumlahnya lebih banyak dari yang dia keluarkan untuk ongkos kendaraan, biaya makanan, minuman dan sebagainya yang diperlukan untuk menunaikan haji. Orang yang mewakili haji dianjurkan agar meniatkan hal itu untuk berbagi kebaikan dan dalam […]


Kaum Muslimin terikat oleh syarat yang telah mereka tentukan. Karena itu apabila tercapai kesepakatan antara orang yang membayar dan orang yang dibayar, agar orang yang dibayar mengembalikan kelebihannya dan orang yang membayar melengkapi kekurangan, maka masing-masing harus memenuhi kesepakatan tersebut. Namun jika tidak ada kesepakatan, maka orang yang dibayar tersebut boleh mengambil uang kelebihannya dan […]


Haji dan umrah adalah dua manasik yang masing-masing berdiri sendiri. Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam telah menjelaskan tata cara pelaksanaan haji dan umrah secara kiran, ifrad dan tamatuk dengan umrah terlebih dahulu lalu melakukan haji. Karena itu barangsiapa ingin melakukan ihram umrah untuk ibunya, misalnya, dan melakukan ihram haji untuk ayahnya setelah tahalul dari umrah […]


Wanita yang tidak memiliki mahram tidak wajib menunaikan haji. Karena baginya, mahram merupakan salah satu syarat melakukan perjalanan, dan kemampuan dalam perjalanan merupakan salah satu syarat wajibnya haji. Allah Ta`ala berfirman, وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلا “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke […]