Fiqih

Menghajikan Orang Mati Dengan Harta Warisannya

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 3, 20224 min read
Menghajikan Orang Mati Dengan Harta Warisannya

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Ayah saya meninggal dunia sebelum menunaikan haji wajib dan dia meninggalkan sebidang tanah. Saya ingin menghajikan ayah saya. Hanya saya ingin menanyakan: apakah menghajikannya dengan biaya dari harta warisannya ataukah dari harta saya?
HomeRadioArtikelPodcast