Fiqih
Kewajiban Haji Bagi Orang Yang Meninggal Dunia Namun Belum Menunaikan Haji Dengan Uang Yang Dia Tinggalkan

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 2, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Seorang lelaki meninggal dunia sebelum sempat menunaikan ibadah haji, dan dia berwasiat agar dihajikan dengan hartanya. Dia menanyakan tentang sahnya haji tersebut, dan apakah haji untuk orang lain seperti haji untuk diri sendiri?