Fiqih

Apakah Kemaksiatan Dapat Membatalkan Haji yang Telah Dilaksanakan?

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 3, 20221 min read
Apakah Kemaksiatan Dapat Membatalkan Haji yang Telah Dilaksanakan?

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Allah Ta`ala telah memudahkan saya untuk menunaikan haji pada tahun 1397 H. Saya sangat bersyukur atas hal tersebut. Namun sangat disayangkan, beberapa bulan setelah saya kembali dari menunaikan ibadah haji, saya tergoda setan sehingga melakukan beberapa perbuatan dosa besar. Saya telah beristigfar kepada Allah dan sangat menyesali perbuatan tersebut. Pertanyaan saya: Apa hukum haji yang telah saya laksanakan pada tahun 1397 H, apakah ia dianggap batal atau gugur, dan saya harus melaksanakan haji lagi pada tahun ini, karena haji pertama saya tersebut sia-sia disebabkan perbuatan dosa saya? Ataukah haji saya tersebut tidak gugur, dan saya cukup bertobat serta tidak kembali melakukan perbuatan dosa, dan hal itu tidak berpengaruh terhadap pelaksanaan haji saya? Hal ini membuat saya bingung dan gelisah. Saya tidak mampu hidup dengan terus menanggung penyesalan akibat perbuatan saya.
HomeRadioArtikelPodcast