Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Apabila seorang lelaki merasa bahwa istrinya tidak cocok untuk menjadi pendampingnya dan menurutnya lebih baik menceraikannya, maka dia boleh menceraikannya dan dia tidak terbebani apa-apa karena tindakannya itu. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Tidak ada larangan untuk menunda pembayaran imbalan khuluk hingga waktu tertentu. Namun, jika pembayarannya ditunda hingga pihak perempuan menikah kembali, maka ini tidak dibenarkan karena waktunya tidak tentu (diketahui). Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jika seorang perempuan tidak menyukai istrinya dan dia khawatir tidak dapat menunaikan hukum-hukum Allah, maka disyariatkan khuluk, yaitu dia mengembalikan semua mahar yang diberikan oleh suaminya kemudian sang suami menceraikannya, berdasarkan hadits, امرأة ثابت بن قيس، أنها جاءت إلى النبي -صلى الله عليه وسلم- فقالت: يا رسول الله: ما أنقم على ثابت في دين ولا […]


Mengingat peminta fatwa (A. M. J.) telah menceraikan istrinya (H. M. S.) satu kali dengan imbalan, sebagaimana telah disebutkan oleh hakim dan ditulis dalam dokumen nomor 407 pada tanggal 29/11/1393 H, dan mengingat hakim telah memanggil sang istri berdasarkan permintaan sang suami untuk rujuk kembali dan pengakuan suami bahwa perempuan tersebut ingin menjadi istrinya kembali […]


Menurut kami, tidak apa-apa seorang suami mengambil tambahan dari mahar yang telah dia berikan sebagai imbalan dari khuluknya terhadap istri karena dari pertanyaan dapat dipahami bahwa istrilah yang menginginkan khuluk tersebut akibat tidak menyukai suaminya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Pertama, Khuluk yang dilakukan oleh A. Y. A. terhadap istrinya dengan imbalan adalah talak bain. Jika pihak suami merelakan uang imbalan tersebut, maka hal itu tidak berpengaruh terhadap jatuhnya talak. Kedua, A. Y. A. boleh menikahi lagi mantan istrinya yang telah dia khuluk dengan akad dan mahar yang baru dengan kerelaan dari mantan istrinya tersebut […]


Apabila KSF telah memerintahkan Huwaisyil untuk menuliskan talak sunah dengan syarat istrinya menyerahkan tanah tersebut dan istrinya menyetujuinya lalu terjadi talak berdasarkan syarat tersebut dan suami tidak menjatuhkan talak tiga terhadap istrinya, maka hal tersebut adalah talak sekaligus khuluk. Perempuan tersebut menjadi halal lagi bagi mantan suaminya dengan akad baru beserta syarat-syaratnya, mahar baru, dan […]


Apabila kondisi suami Anda seperti yang disebutkan, dimana dia sama sekali tidak mengerjakan shalat meskipun hanya beberapa waktu, maka Anda wajib meminta cerai darinya. Karena orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja dianggap telah kafir. Dasarnya adalah sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam, بين الرجل وبين الشرك والكفر ترك الصلاة “Pembatas antara seorang muslim dengan kemusyrikan […]


Apabila suami terus mengonsumsi minuman keras, maka istri boleh mengajukan cerai kepadanya agar tidak berpengaruh kepada dirinya (istri) dan anak-anaknya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Dalam kasus di atas, NA (istri) wajib diceraikan dari AK (suaminya) jika kondisinya seperti yang disebutkan oleh Komite Syariah di dalam penjelasannya karena dalam kondisi ini NA mempunyai alasan yang dibenarkan untuk menolak hidup berumah tangga dengan AK akibat kemungkaran yang besar yang dilakukan suaminya. Dia harus mengembalikan mahar yang diterimanya dari suaminya tersebut. Wabillahittaufiq, […]


Boleh menceraikan istri yang sedang hamil. Adapun permintaan cerai oleh istri tanpa sebab, ada hadits yang melarang hal itu. Dalam hadits Tsauban radhiyallahu `anhu disebutkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda, أيما امرأة سألت زوجها الطلاق من غير ما بأس فحرام عليها رائحة الجنة “Wanita mana pun yang meminta cerai kepada suaminya tanpa ada […]


Jika kondisinya seperti yang telah disebutkan, maka Anda berhak meminta cerai dan tidak berdosa jika melakukannya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.