pernikahan
Khuluk Dengan Imbalan Lebih Banyak Dari Mahar Yang Diberikan

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 10, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Seorang lelaki menikahi seorang perempuan dan memberikan mahar sebesar tujuh ribu riyal. Setelah menikah, perempuan tersebut tidak suka menjadi istri lelaki tersebut. Lalu sepupu perempuan tersebut mendatangi suaminya dan memintanya agar mengkhuluk istrinya dengan imbalan mahar yang telah dia berikan. Namun, suami menolak mengkhuluknya, kecuali dia mendapat imbalan uang mahar yang telah dia berikan ditambah tiga ribu riyal. Dia bertanya apakah tambahan tersebut halal baginya?