pernikahan
Suami Istri Sepakat Khuluk Tetapi Imbalannya Ditunda Hingga Istri Menikah Lagi

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 10, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Jika kami mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan permasalahan rumah tangga kami dengan khuluk dan istri akan membayar uang imbalan dalam jumlah tertentu ketika dia menikah kembali, apakah terlarang jika dia menebus dirinya dari suaminya karena khawatir tidak akan mampu menunaikan hukum Allah Ta'ala? Perlu diketahui bahwa kesepakatan ini hanya tercapai dengan persetujuan dari kedua belah pihak. Pihak suami pun setuju dengan syarat tersebut dan waktu yang disepakati. Kami mohon Anda sudi memberi jawaban kepada kami. Semoga Allah Ta'ala senantiasa menjaga Anda.