pernikahan

Rujuk Setelah Khuluk Dengan Akad Baru Jika Khuluk Tersebut Adalah Talak Satu

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 10, 20231 min read
Rujuk Setelah Khuluk Dengan Akad Baru Jika Khuluk Tersebut Adalah Talak Satu

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Saya mempunyai seorang saudara perempuan dengan inisial NMD. Dia memiliki seorang suami berinisial KS F. Sekitar tiga tahun lalu, terjadi keributan antara mereka yang mengakibatkan saudari saya meminta cerai dari suaminya. Saudara saya menawarkan harta bagiannya, yaitu sepertiga dari tanah yang mereka miliki bersama. Suaminya menerima tawaran tersebut sebagai imbalan menceraikannya. Keduanya lalu pergi menemui seorang petugas yang bernama Huwaisyil bin Salim al-Dusari. Petugas tersebut menulis surat talak sunah terhadap istri dengan syarat dia menyerahkan tanah tersebut kepada suaminya. Satu atau dua hari setelahnya, sang istri membawa surat tersebut kepada orang-orang yang pandai membaca dan mereka mengatakan "Di dalam surat ini tidak ada redaksi talak sama sekali." Kedua suami istri itu pun kembali hidup bersama karena menganggap talak yang tercatat dalam surat tersebut tidak sah. Keduanya kembali hidup bersama tanpa akad baru. Beberapa waktu kemudian, mereka bercerai dan ditetapkan oleh al-Nashibi sebagai talak satu. Setelah beberapa lama, terjadi sesuatu di antara mereka berdua yang menyerupai talak. Kami pun pergi menemui Syaikh al-Sulaiman dan dia tidak menyebutnya sebagai talak, bahkan dia berkata, "Tidak ada masalah dengan kejadian itu." Apakah perempuan tersebut masih halal baginya?
HomeRadioArtikelPodcast