Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Hukum asal, talak merupakan hak lelaki. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ “Hai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar).” (QS. Ath-Thalaaq: 1) Namun, apabila seorang suami memberi kuasa kepada si istri untuk menalak dirinya sendiri, kemudian ia menjatuhkan […]


Apabila seorang perempuan menceraikan suaminya, maka tidak terjadi talak dan dia tidak harus membayar kafarat. Yang harus dia lakukan adalah beristigfar dan memohon ampun kepada Allah, karena talak yang dia sampaikan kepada suaminya bertentangan dengan dalil-dalil syariat. Dalil-dalil tersebut menunjukkan bahwa talak ada di tangan suami atau orang lain yang menempati posisinya sesuai dengan syariat. […]


Secara hukum asal, talak itu adalah wewenang suami dan orang yang ia beri wewenang untuk menalak. Hal ini apabila si suami sudah layak untuk menjatuhkan talak, dan jika belum layak maka walinyalah yang akan berperan menggantikannya. Apabila suami telah menguasakan kepada si istri untuk menalak dirinya, maka boleh bagi si istri untuk menalak dirinya selama […]


Pertama, Islam telah meletakkan wewenang talak ada di tangan seorang suami saja berdasarkan beberapa hikmah yang agung, di antaranya: 1. Lelaki mempunyai pola pikir, kehendak, pengetahuan dan pandangan yang jauh terhadap segala konsekuensi berbagai tindakan bila dibandingkan dengan perempuan. 2. Ia bertugas menafkahi dan memimpin keluarga, maka ia adalah pilar bagi sebuah rumah tangga. 3. […]


Kami anjurkan agar Anda tetap bersama istri Anda dan tidak menalaknya serta menunaikan kewajiban yang telah Allah amanahkan kepada Anda terhadap dirinya. Sudah sangat jelas bahwa salah satu tujuan syariat Islam adalah menjaga keluarga, mengeratkan tali persatuan dan menjauhi hal-hal yang merusaknya, di antaranya adalah talak. Janganlah Anda berencana untuk memutuskan talak kecuali bila Anda […]


Syaikh Abdullah al-Basam rahimahullah berkata, “فإن من حسن إسلام المرء ترك ما لا يعنيه من الأقوال و الأفعال و سلم من المحرمات و المشتبهات و المكروهات و فضول المباحات التي لا يحتاج إليه.” “Sesungguhnya di antara tanda kebaikan islam seseorang adalah meninggalkan perkara yang tidak bermanfaat baik berupa ucapan maupun perbuatan. Sehingga dia selamat dari […]


Abdul Aziz bin Baz rahimahullah berkata, لا حرج أن يمس الكافر ترجمة معاني القرآن الكريم باللغة الإنجليزية أو غيرها من اللغات لأن الترجمة تفسير لمعاني القرآن، فإذا مسها الكافر أو من ليس على طهارة فلا حرج في ذلك لأن الترجمة ليس لها حكم القرآن “Tidak masalah orang kafir menyentuh terjemahan makna al-Qur’an dalam bahasa Inggris […]


🔈💽 Kisah Asy-Syaikh Muhammad Khalil Al-Harras Mengenal Sunnah 🎙Al-Ustadz Abdul Hakam at-Tamimi حفظه الله 📥 Pautan audio rakaman (04:56): https://drive.google.com/file/d/1jrrirrc4OrWKiRKTgRlsPI5GGLIO2R3a/view?usp=drivesdk…


🏘️🌳 Kamu & Hartamu Milik Ayahmu 📜 Dari Jabir bin Abdullah رضي الله عنه bahawa seorang anak datang mengadukan tentang ayahnya kepada Rasulullah ﷺ kerana mengambil ha…


Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menuturkan, “ومهما أصيب المؤمن في شيء من دنياه فإن ذلك ليس بشيء عند سلامة دينه الذي هو عصمة أمره في دنيـــــاه وأخراه.” “Betapapun besarnya musibah yang menimpa seorang mukmin dalam urusan dunianya, maka itu tidaklah ada artinya dibandingkan keselamatan agamanya yang mana itu merupakan pokok urusannya di dunia dan […]


Jika kondisinya seperti yang Anda sebutkan di dalam pertanyaan, maka disyariatkan bagi Anda untuk berusaha memperbaiki kondisi kehidupan keluarga Anda, dengan harapan Anda dapat menemukan kecocokan dengannya. Namun jika Anda tidak mampu merealisasikannya dan tetap ingin menceraikannya, maka seyogyanya hal itu dilakukan dengan cara baik-baik, yaitu menjatuhkan satu talak padanya dan Anda harus memberinya nafkah, […]


Menikah adalah salah satu sunah Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Dengan menikah itulah agama seseorang dianggap telah sempurna, karena dia dapat menundukkan pandangannya dan menjaga kemaluannya. Anda tidak perlu menalak istri, karena pernikahan tidak akan menghalangi Anda dari mencari ilmu, jika ada tekad yang kuat dan niat yang tulus. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad […]