pernikahan

Merelakan Uang Khuluk Tidak Menafikan Terjadinya Talak

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 10, 20231 min read
Merelakan Uang Khuluk Tidak Menafikan Terjadinya Talak

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Saya pernah memiliki seorang istri yang saya cerai melalui khuluk dengan imbalan sejumlah uang yang kami sepakati. Namun, saya merelakan uang itu dan saya tidak menerima sedikit pun darinya. Hal tersebut sebagaimana dapat diketahui dengan jelas melalui salinan dari surat khuluk. Saya merelakan imbalan khuluk tersebut karena dia adalah putri paman saya. Sejak saya mengkhuluknya hingga saat ini, Allah belum mempertemukannya dengan suami yang baru, padahal saya, dia, dan keluarganya ingin agar saya kembali menikahinya dengan akad dan mahar baru. Mohon fatwa Anda dalam masalah ini. Di antara isi surat khuluk tersebut adalah bahwa uang imbalan khuluk tersebut dibayarkan oleh saudara istri saya dua tahun setelah khuluk, kecuali jika mantan istri saya menikah lagi sebelum waktu tersebut, maka uang ganti khuluk tersebut akan segera dilunasi. Setelah surat khuluk tersebut, pada tanggal 16/3/1390 H diterbitkan surat lampiran yang menyatakan bahwa A. Y. A. merelakan uang imbalan khuluk.
HomeRadioArtikelPodcast