pernikahan

Suami Tidak Memiliki Cacat Tetapi Istri Ingin Khuluk

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 10, 20231 min read
Suami Tidak Memiliki Cacat Tetapi Istri Ingin Khuluk

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Seorang perempuan tidak menyukai suaminya. Dia tidak mencela akhlak atau agama suaminya. Dia telah mengembalikan seluruh mahar yang telah dia terima dari suaminya. Apakah suaminya bisa dipaksa untuk menceraikan istrinya jika dia tetap mempertahankannya padahal istrinya sangat tidak menyukainya?
HomeRadioArtikelPodcast