pernikahan

Menikah Lagi Karena Tidak Ada Kecocokan Dengan Istri Pertama

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 10, 20231 min read
Menikah Lagi Karena Tidak Ada Kecocokan Dengan Istri Pertama

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Apa hukum lelaki yang menikah lagi dengan seorang perempuan dan menceraikan istrinya yang lama, bukan karena ada masalah dari istrinya itu tapi karena sebab lain yan tidak disebutkan?
HomeRadioArtikelPodcast