pernikahan

Hukum Meminta Cerai Karena Dijadikan Istri Kedua

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 10, 20231 min read
Hukum Meminta Cerai Karena Dijadikan Istri Kedua

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Apa hukumnya seorang istri meminta cerai kepada suami tanpa ada sebab-sebab yang menyusahkannya, hanya karena dia dijadikan istri kedua, bukan istri pertama. Perlu diketahui bahwa dia tinggal di flat terpisah dan tidak ada seorang pun yang menyusahkannya. Dia sekarang sedang hamil lima bulan, apakah boleh dicerai? Apakah wajib memberikan nafkah kepadanya, sedangkan dia yang meminta cerai?
HomeRadioArtikelPodcast