pernikahan
Suami Mengonsumsi Minuman Keras

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 10, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Seorang istri yang taat beragama dan patuh menjalankan ajaran-ajaran Islam memiliki suami yang suka bermaksiat dengan meminum khamr (minuman keras). Bagaimana agama menghukumi hal itu? Apakah boleh dia mengajukan cerai, ataukah tidak?