pernikahan

Suami Mengonsumsi Minuman Keras

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 10, 20231 min read
Suami Mengonsumsi Minuman Keras

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Seorang istri yang taat beragama dan patuh menjalankan ajaran-ajaran Islam memiliki suami yang suka bermaksiat dengan meminum khamr (minuman keras). Bagaimana agama menghukumi hal itu? Apakah boleh dia mengajukan cerai, ataukah tidak?
HomeRadioArtikelPodcast