Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Harta yang ditemukan di jalan oleh orang yang disebutkan dalam pertanyaan adalah luqathah (barang temuan) yang wajib dia umumkan selama satu tahun, hingga pemiliknya datang dan mengambilnya. Selama dia telah menjualnya sebelum dibolehkan untuk menjualnya, maka dia harus menyimpan hasil penjualannya dan mengumumkannya selama satu tahun. Apabila selama masa diumumkannya barang temuan itu pemiliknya datang, […]


Perempuan tersebut wajib mengembalikan riyal perak atau yang senilai dengannya saat ini setelah memperkirakan harganya, jika pemiliknya ada (masih hidup). Jika pemiliknya tidak ada, maka uang itu dikembalikan kepada ahli warisnya. Dia harus bertobat dan memohon ampun kepada Allah atas apa yang telah terjadi. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa […]


Jika persoalannya seperti yang Anda sebutkan dan Anda telah menyedekahkan uang yang Anda temukan tersebut dengan niat sedekah dari pemiliknya, maka hal itu tidak apa-apa dan Anda tidak berdosa karenanya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Status hukum barang hilang yang ditemukan di pantai atau yang ada di laut adalah sama dengan hukum barang temuan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Apabila dia menemukannya di negara orang-orang kafir yang memerangi kaum Muslimin, maka uang tersebut menjadi miliknya, dan dia tidak wajib mengumumkannya kecuali jika akan mengakibatkan terjadinya hal yang tidak diinginkan padanya. Dan apabila dia menemukannya di negara orang-orang kafir yang tidak memerangi kaum Muslimin, maka dia harus mengumumkannya sebagaimana jika menemukannya di negara kaum Muslimin. […]


Apabila sesuatu yang ditemukan di dalam bus-bus tersebut, baik berupa barang maupun uang, mempunyai nilai yang umumnya diingikan dan dicari oleh orang, maka ia wajib diumumkan dengan cara-cara yang dapat dilakukan. Misalnya dengan menempel pengumuman di kantor-kantor perusahan bus tersebut dan di bus-busnya, juga dengan mengumumkannya di depan pintu-pintu masjid yang dekat dengan kantor-kantor bus […]


Ini termasuk dalam hukum barang temuan. Orang yang menemukan wajib mengumumkannya selama satu tahun jika memang memilki nilai dan penting menurut standar mayoritas masyarakat. Jika tidak diumumkan, maka dianjurkan baginya untuk bersedekah kepada fakir miskin sesuai nilai benda yang ditemukan, dan pahalanya diniatkan atas nama sang pemilik. Dapat pula didermakan dalam amal kebaikan lainnya. Jika […]


Jika kenyataannya seperti yang Anda sebutkan bahwa barang-barang yang ada di tempat tersebut adalah barang-barang bekas milik sebuah perusahaan yang telah pindah sejak empat tahun lalu, maka Anda harus mencari informasi tentang perusahaan itu. Jika Anda mendapatkan informasi tentangnya maka sampaikan kepadanya bahwa Anda telah mengambil beberapa barang bekas di tempatnya yang lama, walaupun hanya […]


Dia harus mengirimkan uang tersebut kepada Ketua Pengadilan Tinggi di Makkah Mukaramah, dengan menjelaskan ciri-cirinya ketika ditemukan, dan meminta kepadanya untuk melakukan hal yang wajib terhadap uang tersebut berdasarkan syariat. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Apabila Anda tidak menemukan pemiliknya, maka Anda harus mengirimnya ke Mekah dan membagikannya kepada para fakir di sana dengan niat sedekah dari pemiliknya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Ya, Anda boleh mendermakannya kepada Komite yang mengumpulkan sumbangan untuk Afghanistan dengan tetap menghapalkan ciri-ciri uang temuan tersebut sebagai penanda. Jika suatu saat pemiliknya datang dan mengaku bahwa itu miliknya dengan menyebutkan ciri-ciri yang tepat, maka katakan kepadanya bahwa uang itu telah disedekahkan. Jika dia rela, maka Alhamdulillah. Namun jika tidak, maka bayarlah kepadanya dengan […]


Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, سنة، فإن جاء صاحبها وإلا فشأنك بها، أن رسول الله صلى الله عليه وسلم سئل عن مثل هذه اللقطة، فقال صلى الله عليه وسلم للسائل اعرف عفاصها ووكاءها ثم عرفها “Bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ditanya tentang barang temuan seperti di dalam pertanyaan, maka beliau menjawab, “Kenalilah pembungkus dan […]