Fiqih
Mengingkari Barang Temuan

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
August 6, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Seorang perempuan menemukan uang di tempat sepi. Jumlahnya sembilan puluh riyal perak. Peristiwa itu terjadi saat negara masih memberlakukan uang perak. Setelah itu, pemiliknya mencari uang tersebut dan bertanya kepada wanita itu. Namun perempuan itu tidak memberitahu kepadanya karena memiliki kebutuhan yang mendesak, dan karena ketidaktahuannya (akan hukum agama).
Berilah fatwa kepada kami. Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan. Bagaimana cara agar dia terbebas dari tanggungan uang itu dan kepada siapa diberikan? Apakah dia boleh membayarnya dengan uang kertas sesuai nilai uang perak itu karena uang perak sekarang tidak diproduksi? Demikian, semoga Allah senantiasa menjaga dan melindungi Anda.