Haji & Umrah
Orang yang Menemukan Barang Temuan pada Musim Haji di Luar Masjid Haram

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
August 6, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Pada musim haji tahun lalu saya menemukan uang sebesar 1.800 riyal di luar Masjid Haram di Makkah, tepatnya di arah tempat sai. Hingga saat ini uang tersebut masih bersama saya di Aljazair. Dan saya bertanya tentang hukum temuan tersebut dan hukum apabila saya mengambilnya untuk saya.