Fiqih

Menyedekahkan Barang Temuan

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
August 6, 20221 min read
Menyedekahkan Barang Temuan

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Saya pernah berjalan-jalan di bandara Jedah lama. Sudah barang tentu bandara tersebut saat ini kosong, tanpa penghuni sama sekali dan yang ada hanya jalan-jalan mobil. Saya kemudian menemukan uang sebesar 100 riyal di atas tanah. Karena sulitnya mengumumkan uang tersebut, mengingat tempat tersebut terletak di tengah-tengah kota sehingga membuat saya harus mengumumkan di Jedah secara keseluruhan, di samping khawatir akan menggunakannya, maka saya menyedekahkan uang tersebut kepada orang yang berhak mendapatkannya. Dan sekarang saya tidak memiliki uang 100 riyal tersebut untuk diumumkan. Seandainya saya ingin mengumumkannya, tentu hal tersebut sangat sulit karena saya seorang pelajar dan tidak memiliki mobil, sehingga bagaimana mungkin saya dapat mengumumkannya kepada satu juta orang atau lebih? Mohon penjelasannya, semoga Allah memberikan pemahaman kepada Anda. Dan apakah saya berdosa karena tindakan saya tersebut?
HomeRadioArtikelPodcast