Fiqih

Mengumumkan Barang Temuan Dengan Berbagai Media

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
August 6, 20221 min read
Mengumumkan Barang Temuan Dengan Berbagai Media

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Sejak dimulainya pengoperasian bus-bus perusahaan di dalam dan antar kota di Kerajaan Arab Saudi, kami mendapatkan masalah yang kami ringkas berikut ini: Seringkali penumpang lupa dengan bawaan mereka, di antaranya adalah uang, dan mereka meninggalkannya di dalam bus. Hingga saat ini, sudah banyak terkumpul barang milik penumpang yang ditemukan di dalam bus yang di antaranya tidak mempunyai nilai sama sekali. Perusahaan telah menyediakan tempat khusus untuk barang-barang milik para penumpang yang ditemukan. Akan tetapi setelah berlalu beberapa bulan, tidak seorang pun datang untuk mengambilnya. Beberapa orang yang bertanggung jawab terhadap pengoperasian bus-bus tersebut telah mengusulkan sejumlah solusi untuk mengatasi masalah ini. Akan tetapi kami melihat perlu menyampaikan masalah ini kepada Anda untuk mendapatkan pendapat Anda tentang apa yang harus kami lakukan terhadap barang-barang milik para penumpang yang kami temukan di mobil-mobil penumpang, baik itu berupa uang, barang-barang bernilai atau yang tidak bernilai sama sekali. Sebelumnya kami sampaikan terimakasih dan penghargaan sebesar-besarnya atas kesudian Anda memberikan pemahaman terhadap kami tentang syariat kita yang agung.
HomeRadioArtikelPodcast