Fiqih
Barang-barang Bekas Di Tempat Perusahaan Yang Telah Dipindahkan Ke Tempat Lain

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
August 6, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Ada sebuah perusahaan di Makkah Mukaramah yang telah pindah ke tempat lain yang tidak saya ketahui. Perusahaan tersebut meninggalkan sejumlah barang bekas di tempat lama, dan saya mengambil sebagian barang yang sangat tidak berharga.
Ketika saya bertanya kepada seseorang yang tinggal di dekat tempat tersebut, dia menjawab, "Perusahaan tersebut telah pindah dari tempat ini sejak empat tahun lalu. Jika engkau menginginkan barang yang ada di situ ambil saja." Dan saya memang telah mengambil sedikit dari barang-barang yang ada di situ. Namun saya merasa tidak tenang hingga saya mengetahui pendapat Anda. Semoga Allah menjaga Anda.