Fiqih

Hukum Menggunakan Barang Temuan

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
August 6, 20221 min read
Hukum Menggunakan Barang Temuan

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Ada seorang laki-laki yang bekerja di sebuah toko. Dia menemukan kardus berisi barang-barang seperti pisau dan lampu tempel. Dia pun bertanya kepada pemilik toko yang barangkali mengetahui siapa pemilik kardus itu. Namun sang pemilik toko juga tidak mengetahuinya. Akhirnya dia mengambil dan memberikan kardus tersebut kepada kerabatnya. Dia meminta kerabatnya untuk menjual barang tersebut, dengan tetap berniat mengembalikan hak pemiliknya jika suatu saat datang mencari. Dua tahun berlalu tanpa ada serorang pun yang menanyakannya. Lelaki itu sangat ingin terbebas dari tanggungannya, maka apa yang harus dia lakukan? Berilah kami penjelasan, semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.
HomeRadioArtikelPodcast