Fiqih

Menyedekahkan Barang Temuan

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
August 6, 20221 min read
Menyedekahkan Barang Temuan

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Saya menemukan uang sebesar 150 riyal di jalan, pada hari Sabtu tanggal 24/5/1399 H. Sejak saat itu, saya sudah mengumumkan hingga kini, tetapi tidak ada seorang pun yang datang. Oleh karena itu, saya menyampaikan masalah ini agar mendapat fatwa tertulis dari Anda. Pertanyaan saya: bolehkah uang itu saya dermakan kepada Komite Afghanistan mengingat bahwa uang tersebut sudah diumumkan hampir satu tahun? Semoga Allah menjaga dan memberikan pahala kepada Anda.
HomeRadioArtikelPodcast