Haji & Umrah
Menemukan Sejumlah Uang di Mina dan Tidak Mendapati Pemiliknya Setelah Diumumkan

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
August 6, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Seseorang yang sedang menunaikan ibadah haji menemukan sejumlah uang di Mina, lalu dia mengambilnya dan langsung mengumumkannya, namun tidak menemukan pemiliknya. Hingga selesai haji dia tidak kunjung menemukan pemiliknya, lalu dia membawa pulang uang tersebut. Uang tersebut bersamanya hingga satu tahun, namun tidak ada seorang pun yang mengambilnya, padahal dia sudah mengumumkannya di koran. Setelah itu dia menyedekahkan uang tersebut. Dengan demikian, apa yang wajib dia lakukan terhadap uang tersebut? Semoga Allah memberi taufik kepada Anda.