Fiqih
Mengumumkan Barang Temuan

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
August 6, 2022•2 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Seseorang menemukan barang dalam dua kali kesempatan. Salah satunya adalah uang di dalam tas kecil, dan satunya lagi berupa kain dalam kantong plastik yang di dalamnya ada nama seorang perempuan. Yang pertama ditemukan di Zulfi, dan yang kedua di Madinah. Mohon fatwa tentang hal itu.