Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Syariat hanya membolehkan Anda berwasiat dengan sepertiga harta atau kurang dari itu. Kemudian, keuntungan dari sebagian apartemen yang telah diwakafkan itu dipakai untuk kepentingan sosial seperti pembangunan masjid atau sedekah untuk orang yang membutuhkan, baik dari kalangan kerabat atau lainnya. Apabila ada salah satu ahli waris Anda yang (kondisi finansialnya) tidak memadai, maka pemasukan itu […]


Pertama, Anda wajib mengeluarkan wasiat sepertiga dari semua harta yang dimiliki berupa uang, kambing, dan lahan pertanian, bukan hanya dari sepertiga uang. Wasiat dilaksanakan setelah melunasi utang. Kedua, harta wasiat tersebut disalurkan untuk tujuan positif sesuai keinginan bapak Anda. Jika pemberi wasiat tidak menentukan, maka penerima wasiat harus mencari tujuan yang dianggap paling tepat, misalnya […]


Jika realitasnya seperti yang disebutkan, bahwa harta yang diwasiatkan mengalami penambahan saat dia wafat, maka yang dijadikan acuan adalah penghitungan sesuai dengan harta yang dimilikinya ketika meninggal dunia. Jumlah sepertiga dari total harta tidak boleh dikalkulasikan di hari penulisan wasiat, sehingga besar yang harus diinfakkan adalah 200 ribu lira Suriah. Sebab, kewajiban melaksanakan wasiat adalah […]


Yang sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam adalah seorang muslim mewasiatkan sebagian hartanya untuk amal kebaikan sebagaimana yang diriwayatkan dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim dari Sa’ad bin Abi Waqqash radhiyallahu ‘anhu yang berkata, قلت: يا رسول الله: أنا ذو مال، ولا يرثني إلا ابنة لي واحدة، أفأتصدق بثلثي مالي؟ قال: لا، قلت: […]


Setelah mempelajari berkas-berkas yang diajukan, Komite menjawab sebagai berikut: Jawaban: Wasiat itu nyata terbukti dengan adanya sertifikat yang disebutkan. Permintaan mendiang untuk mewasiatkan sepertiga dari total hartanya itu sah. “Sepertiga” yang dimaksud adalah sepertiga dari harta yang ditinggalkan, sepertiga dari perabot rumah, sepertiga dari harga rumah, dan sepertiga dari diat. Jika harga rumah sama dengan […]


Setelah membaca buku yang dimaksud, kami tidak ada menemukan hal yang bertentangan dengan syariat di dalamnya. Akan tetapi, penggunaan istilah “wasiat bagi setiap orang” dan pembagian kepada orang banyak memberikan kesan bahwa wasiat dengan mengikuti isi buku itu, membelinya, dan membayar orang yang akan mengurus jenazahnya setelah meninggal adalah sunnah. Buku seperti itu semestinya tidak […]


Jika almarhum telah membuat wasiat bahwa hartanya akan disedekahkan, maka wasiat itu harus dilaksanakan dengan tidak melebihi sepertiga dari keseluruhan harta. Namun jika dia tidak mewasiatkan apa pun, maka harta warisannya dibagikan kepada ahli waris sesuai hukum Islam. Apabila ahli waris memberikan sebagian warisannya untuk sedekah atas nama almarhum, maka itu adalah perbuatan baik dan […]


Jika ahli waris telah dewasa dan sedekah itu diberikan atas izin mereka, maka hal itu diperbolehkan dan mereka mendapat pahala. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jika kenyataannya seperti yang disebutkan, maka Anda (selaku ahli waris) tidak harus mengeluarkan sepertiga (dari harta warisan). Jika ahli waris memberikan sebagian harta warisannya, maka itu dianggap sedekah atas nama mendiang, dan itu merupakan amal saleh. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jika memang realitasnya sebagaimana yang telah Anda sebutkan bahwa dia melakukan haji berulang kali, memiliki harta banyak selain 800 rial yang diberikan kepada Anda tanpa mau mengambilnya dengan berkata, “Jangan lupakan hak saya atas uang itu setelah meninggal nanti”, maka sebaiknya Anda menjadikan uang itu sebagai modal dagang atau sesuatu yang membawa keuntungan jika memungkinkan, […]


Setelah melakukan pengkajian terhadap pertanyaan yang diajukan, maka Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa menjawab bahwasanya wasiat yang dilaksanakan adalah wasiat terakhir dari pemberi wasiat karena wasiat terakhir menghapuskan dan membatalkan wasiat pertama. Terdapat pernyataan dari pemberi wasiat yang menunjukkan bahwa dia mengganti wasiat pertamanya dengan wasiat kedua dan tidak mungkin kedua wasiat itu digabung. […]


Setelah Komite mengkaji pertanyaan dan melihat kedua surat wasiat yang dilampirkan, maka Komite memberi fatwa sebagai berikut: Wasiat yang harus dilaksanakan adalah surat tertanggal 17/11/1390 H yang menyebutkan sepertiga harta. Rumah yang disebutkan dalam surat wasiat tanpa tanggal, harus dimasukkan dalam bagian sepertiga. Jika nilainya setara sepertiga dari total harta, maka dianggap sudah cukup. Jika […]