wasiat

Apabila Seseorang Mewasiatkan Sepertiga Hartanya Yang Ternyata Bertambah Seiring Waktu, Maka Penghitungannya Wajib Menyesuaikan Jumlah Harta Ketika Dia Wafat

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
August 25, 20221 min read
Apabila Seseorang Mewasiatkan Sepertiga Hartanya Yang Ternyata Bertambah Seiring Waktu, Maka Penghitungannya Wajib Menyesuaikan Jumlah Harta Ketika Dia Wafat

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Seseorang telah menulis wasiat, yang menegaskan bahwa dia akan menginfakkan sepertiga hartanya -- sekitar 15.000 lira Suriah -- untuk beberapa proyek amal. Perlu diketahui bahwa wasiat itu ditulis tahun 1387 H, sedangkan dia meninggal dunia di tahun 1400 H. Saat dia meninggal dunia, jumlah "sepertiga" itu menjadi 200.000 lira Suriah. Mana yang harus dijadikan acuan?
HomeRadioArtikelPodcast