wasiat
Wasiat Dikeluarkan Dari Total Harta Mendiang Setelah Semua Utangnya Lunas

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
August 25, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Bapak saya telah meninggal dunia --semoga Allah memberi rahmat kepadanya-- dan saya ingin mengeluarkan sepertiga dari harta peninggalannya, sesuai wasiatnya ketika hidup. Apakah saya mengeluarkan sepertiga hanya dari harta yang berupa uang, ataukah secara keseluruhan--berupa uang, kambing, dan lahan pertanian?
Setelah menghitung jumlah wasiat yang sepertiga itu, kemana harus diinfakkan? Ketika bapak saya meninggal dunia, dia memiliki utang sebesar 8.500 rial. Apakah harus dibayar sebelum melaksanakan sepertiga wasiat, atau setelahnya? Ayah saya mewasiatkan sepertiga hartanya kepada kakak tertuanya. Namun dia malah tidak mau memikul tanggung jawab itu.
Apakah saya yang harus menanganinya, ataukah tetap saya berikan kepada kakak tertua bapak? Apakah saya boleh menggunakan sepertiga wasiat itu untuk berdagang dengan tujuan mengembangkannya? Mohon dijelaskan kepada kami.