wasiat
Apabila Seseorang Berwasiat Untuk Menginfakkan Seluruh Hartanya, Maka Dalam Pelaksanaannya Hanya Boleh Sepertiga

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
August 25, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Saya mempunyai sembilan orang anak yang semuanya masih hidup. Kami memuji Allah yang Mahaagung dan Mahatinggi atas begitu banyak nikmat yang diberikan. Saya memiliki apartemen yang hasil pemasukannya mencapai 700.000 rial per tahun. Ini membuat saya khawatir bahwa suatu saat sebagian anak-anak akan berupaya mengambil kesempatan atas kematian saya dengan bersengketa, bercerai-berai, dan tidak saling menolong.
Saya masih memiliki tanggungan dua orang anak yang masih membutuhkan biaya (pendidikan). Namun saya berpikir untuk mewakafkan bangunan itu atas nama anak-anak saya, baik lelaki maupun perempuan, ketimbang membagikannya menurut aturan waris, karena saya tidak ingin mereka bersengketa atau dihasut oleh orang jahat. Saya perlu mengetahui pandangan Anda atas hal ini, apakah melarang atau menyetujuinya dengan mempertimbangkan maslahat yang lebih luas untuk ahli waris. Saya menunggu arahan dan pandangan yang baik menurut Anda. Semoga Allah memberikan petunjuk untuk melakukan amal saleh.