wasiat
Pernah Menulis Wasiat Untuk Mewakafkan Rumah, kemudian Menulis Wasiat Lagi Untuk Menyedekahkan Sepertiga Harta

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
August 24, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Ayah saya, Abdul Aziz bin Muhammad bin Mas'ud Al-Qurasy, telah meninggal dunia. Dia pernah membuat surat wasiat tanpa mencantumkan tanggal, yang di dalamnya tertulis bahwa rumah di pemukiman al-Gharib yang sedang ditempati oleh Muhammad bin Muthliq dijadikan sebagai wakaf. Hasil rumah itu akan digunakan untuk menyembelih dua ekor hewan kurban, seekor untuknya dan kedua orang tuanya, dan seekor lagi untuk kedua saudaranya yang bernama Abdullah dan Sa'ad, putra Muhammad Su'ud al-Qurasy.
Akan tetapi, surat wasiat tersebut tidak mencantumkan tanggal penulisan. Dalam wasiat lain, ayah saya menyedekahkan sepertiga hartanya berupa rumah dan toko sebagai wakaf. Hasilnya digunakan sebagai kurban untuk dirinya dan kedua orang tuanya, dan untuk saudaranya, Suud dan Abdullah. Wasiat itu tertanggal 17/11/1390 H, dan saya lampirkan salinan keduanya dalam pertanyaan ini.